DanaTalangan Haji. kepada penyelenggara bahwa Bank akan membayar biaya ibadah haji dan umrah pada saat biaya perjalanan ibadah haji dan umrah ditetapkan; Produk iB talangan haji menggunakan 3 skema, yaitu, BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK CaraMendapatkan Dana Talangan Haji Di Bank Syariah. Program Pembiayaan "Cicillan 0% 6 atau 12 Bulan + Cash Back Rp 500.000,- untuk Perjalanan Tour Impian Anda" dari CIMB Niaga Syariah Gold Card. Dapat digunakan untuk seluruh transaksi pembelian Tour Muslim, Umroh, Tiket dan Visa di Cheria Halal Wisata dengan minimal transaksi 5 Juta Rupiah. TabunganIB Tapenas Hasanah. Merupakan simpanan atau tabungan rencana dari BNI Syariah yang dikhususkan untuk keperluan ibadah umroh. Anda dapat mengambil dana yang telah di tabungan jika sudah mencapai angka tertentu sehingga bisa langsung mendaftar ibadah umroh melalui program biro jasa perjalanan umroh. Saatini kami juga sedang menjajaki kerja sama dengan Bank Muamalat, Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri. Berikut pilihan Paket Dana Talangan Umroh Tahun 2017 dan Tahun 2018 dengan lama perjalanan 10 hari: Harga Paket DP Cicilan/Bulan; Cash: Rp23.000.000: 5 Juta: 18 Juta: Cicilan 1 Tahun (12 Bulan) Rp26.056.400: bnisyariah - umrah keluarga hasanah. danahaji #informasidanahaji #bnisyariah interview dengan karyawan bni syariah mengenai dana tabungan haji, banyak bni syariah - umrah keluarga hasanah. wujudkan keharuman surga di tengah keluarga. bni syariah bersama ustadz bachtiar nasir mempersembahk. VideoTabungan Umroh Bni Syariah 2021. wujudkan keharuman surga di tengah keluarga. bni syariah bersama ustadz bachtiar nasir mempersembahk. langkah berkah menuju baitullah visi menjadi penyedia layanan yang amanah dan professional dalam menjembatani umat wujudkan. WCHI4l. JAKARTA - PT Bank BNI Syariah meluncurkan program Umroh Berkah Hasanah guna memacu bisnis segmen haji-umrah tahun Divisi Haji dan Umrah BNI Syariah Endang Rosawati mengatakan bisnis haji-umrah merupakan potensi besar untuk pasar Indonesia, sehingga BNI Syariah akan memaksimalkan potensi halal tourism dengan program yang diluncurkan tersebut."Peluncuran program Umroh Berkah Hasanah ini bertujuan membantu sebanyak mungkin masyarakat untuk mewujudkan impiannya ke Tanah Suci. Dengan fasilitas mudah, layanan terbaik dan harga terjangkau, program ini juga sejalan dengan semangat BNI Syariah, yaitu embracing new opportunities dalam hal halal tourism,” kata Endang usai acara Pemberangkatan Jemaah Umrah di Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Rabu 8/1/2019.Endang menuturkan, program Umroh Berkah Hasanah menawarkan beberapa keunggulan, di antaranya cashback Rp1 juta menggunakan BNI iB Hasanah Card, paket ekonomis bintang 5 mulai Rp19,9 juta termasuk biaya handling dan perlengkapan, penerbangan perdana dari Bandara Kertajati dan direct flight landing Jeddah, serta desert camp Makkah. Dalam program tersebut, BNI Syariah juga menawarkan tiga fasilitas pembayaran yakni Tabungan BNI Baitullah iB Hasanah, BNI Fleksi Umrah iB Hasanah, dan BNI iB Hasanah Card. Adapun, tabungan BNI iB Baitullah merupakan tabungan perencanaan ibadah haji dan umrah dengan dua akad pilihan, yakni akad wadiah dan mudharabah. Fasilitas yang diberikan adalah Kartu Haji dan Umroh Indonesia di mana jamaah akan mendapatkan kartu setelah tabungan sudah mencukupi dan siap untuk berangkat ke Tanah Suci baik haji maupun umrah. Selain itu, Fleksi iB Hasanah Umroh atau Fleksi Umroh merupakan pembiayaan konsumtif bagi anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pembelian jasa paket perjalanan ibadah umroh melalui BNI Syariah yang telah bekerja sama dengan travel agent sesuai dengan prinsip syariah. Sementara BNI iB Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip menyebutkan, total jemaah haji BNI Syariah tercatat sebanyak jemaah dan untuk total jamaah umrah sebesar jemaah pada 2019."Pada 2020, BNI Syariah akan menambah dan memaksimalkan kerja sama dengan mitra travel haji dan umrah. Selain itu untuk memaksimalkan bisnis umrah, BNI Syariah juga akan membuat program maupun gimmick yang menarik untuk nasabah," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini bni syariah Sumber Perb Editor Hendri Tri Widi Asworo Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Pembiayaan umrah melalui dana talangan merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, termasuk PT. Federal International Finance Amitra. Pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah ini menggunakan akad ijarah multijasa, dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan di PT. Federal International Finance Amitra serta analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan in-depth interview, observasi serta dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis hasil penelitian, dalam mekanisme pembiayaan umrah, nasabah berkewajiban menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga paket umrah dengan tambahan biaya registrasi. Ujrah yang didapatkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak menetapkan adanya denda dan agunan. Analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance Amitra belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam fatwa, yaitu adanya jahalah ketidaktahuan mengenai biaya administrasi dan kurangnya kemampuan analis pembiayaan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Studi Islam Volume 1, No. 1, Februari, 2020 13–24 13 Pembiayaan Umroh Melalui Dana Talangan Umroh Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Umrah Financing through Umrah Bailout Funds from the Fatwa Perspective of the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council Roanna Davin Pamungkas1 3, Wage2 1 Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 2 Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, 3 roannadavin Abstrak Pembiayaan umrah melalui dana talangan merupakan suatu produk yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah, termasuk PT. Federal International Finance Amitra. Pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah ini menggunakan akad ijarah multijasa, dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan di PT. Federal International Finance Amitra serta analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jenis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan in-depth interview, observasi serta dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis induktif. Berdasarkan hasil penelitian, dalam mekanisme pembiayaan umrah, nasabah berkewajiban menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga paket umrah dengan tambahan biaya registrasi. Ujrah yang didapatkan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak menetapkan adanya denda dan agunan. Analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance Amitra belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam fatwa, yaitu adanya jahalah ketidaktahuan mengenai biaya administrasi dan kurangnya kemampuan analis pembiayaan. Kata Kunci Dana Talangan Umrah; Lembaga Keuangan Syariah; Fatwa; Praktik Pembiayaan Umrah Abstract Umrah financing through bailouts is a product issued by several Islamic financial institutions, including PT. Federal International Finance Amitra. Umrah financing through this Umrah bailout fund uses a multi-service ijarah agreement, concerning the MUI DSN Fatwa No. 09/DSN-MUI/VI/2000 concerning Ijarah Financing and DSN MUI Fatwa No. 44 /DSN-MUI/VIII/2004 concerning multi-service financing. This study aims to determine the practice of Umrah financing through bailout funds at PT. Federal International Finance Amitra and analysis of the perspective of the Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council. This type of research is descriptive qualitative. Data collection techniques using in-depth interviews, observation, and documentation. Data analysis in this study used inductive analysis. Based on the results of the research, in the Umrah financing mechanism, customers are obliged to submit a down payment of 20% of the price of the Umrah package with additional registration fees. Ujrah is obtained based on mutual agreement and does not stipulate any fines and collateral. Analysis of the perspective of the Fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulama Council on Umrah financing at PT. Federal International Finance Amitra has not fully complied with the provisions in the fatwa, namely ignorance of administrative costs and a lack of financial analyst capacity. Keywords Umrah Bailout Funds; Sharia Financial Institutions; Fatwa; Umrah Financing Practices Roanna Davin Pamungkas, Wage Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talangan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 14 Pendahuluan Ibadah umrah merupakan ibadah yang sangat diimpikan oleh umat muslim di seluruh dunia. Menunaikan ibadah umrah adalah suatu kewajiban bagi mereka yang mampu dan sanggup menjalankannya. Melakukan ibadah umroh memiliki nilai prestise tersendiri di lingkungan masyarakat di samping ibadah haji Romli, 2018 30. Sebagai seorang muslim sejati, pergi ke tanah suci adalah suatu hal yang paling ditunggu-tunggu dan dimimpikan. Tempat dimana umat muslim dapat beribadah dengan merenungkan segala perbuatan yang sudah mereka perbuat, dengan harapan dapat berubah menjadi insan yang lebih baik. Selain itu, alasan bagi umat muslim ingin pergi ke tanah suci yaitu tanah suci merupakan tempat dimana dijadikan saksi sejarah bahwa Rasullah Saw dan para sahabatnya tinggal dan hidup untuk menegakkan agama Allah Swt, serta tempat dimana kitab suci Al Qur’an diturunkan dan disempurnakan Ika, 2019 3. Ibadah umrah bukan hanya melakukan hubungan dengan Allah Swt ḥabluminallāh, disisi lain ibadah umrah juga melakukan hubungan dengan manusia ḥabluminannās karena kegiatan manusia tidak lepas dari yang namanya muamalah. Dalam kehidupan ber-muamalah manusia selalu berhubungan satu sama lain untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sebagai makhluk sosial yang mempunyai kebutuhan tidak terbatas, akan tetapi alat pemenuhan kebutuhan mereka terbatas. Hal itu memicu manusia untuk selalu berusaha mencari sumber kebutuhan. Apabila manusia hanya mengandalkan dirinya sendiri, tentulah pemenuhan kebutuhan tidak akan terwujud, dengan demikian manusia harus saling tolong-menolong dan saling bertukar keperluan melalui kerjasama dalam mencapai sebuah tujuan Nizami, 2019 16. Realisasi ekonomi dalam upaya menerapkan tujuan pembangunan nasional sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pengembangan sistem ekonomi yang sesuai dengan syariah pada berbagai lembaga jasa keuangan. Sebagai perusahaan pembiayaan pertama yang menyediakan platform syariah, PT. Federal International Finance Amitra, telah memberangkatkan ribuan jamaah ke tanah suci untuk melakukan perjalanan ibadah umrah, sesuai dengan akad syariah yang sudah disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah. Nizami, 2019 18. Dalam praktiknya, PT. Federal International Finance Amitra dituntut untuk selalu mentaati ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam kedua fatwa tersebut, seperti dalam akad, objek akad, ujrah, dan sebagainya. Namun dalam pelaksanaanya, ada beberapa hal yang menyimpang dari aturan. Hal seperti ini lazim terjadi di lembaga keuangan termasuk di PT. Federal International Finance Amitra. Sebagai lembaga keuangan syariah yang menyediakan produk pembiayaan haji dan umrah, tentu sangat menjaga pelaksanaannya agar selalu mengikuti prinsip syariah dan Fatwa DSN MUI tentang akad ijārah dan pembiayaan multijasa. Berdasarkan permasalahan di atas dapat dirumuskan permasalahannya adalah untuk mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah dan analisis praktik dengan perspektif Fatwa DSN MUI. Tujuannya diharapkan dapat memberikan informasi dan wawasan mengenai praktik pembiayaan umroh melalui dana talangan perspektif Fatwa DSN MUI. Berkaitan dengan hukum Islam dari dana talangan umrah beberapa peneliti telah melakukan penelitian agar masyarakat lebih mengetahui hukumnya. Penelitian pertama Roanna Davin Pamungkas Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talanngan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 15 yaitu penelitian yang ditulis oleh Nizami Ali 2019 dengan judul “Talangan Biaya Umrah Melalui Jasa Keuangan Perspektif Hukum Islam” dengan hasil bahwa lembaga keuangan yang dijadikan peneliti sebagai objek belum memenuhi peraturan berdasarkan Fatwa DSN MUI Perbedaan penelitian ini adalah mengetahui praktik pembiayaan umrah melalui dana talangan dengan mengacu pada Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah dan Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Tujuan dari penelitian deskripsi adalah membuat deskriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual, akurat mengani fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang diselidiki. Objek penelitian ini dilakukan di PT. Federal International Finance Purbalingga yang berlokasi di Jalan MT. Haryono Nomor 19, Purbalingga. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara, observasi serta dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis induktif. Hasil dan Pembahasan Pembiayaan dana talangan umrah merupakan salah satu pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk membantu masyarakat melakukan ibadah umrah. Kehadiran produk pembiayaan umrah sangat membantu bagi mereka yang berkeinginan melakukan ibadah umrah ke tanah suci, namun terkendala masalah biaya. Dalam hal ini, Amitra bekerjasama dengan 300 biro perjalanan umroh yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah jamaah yang melakukan pembiyaan umrah di PT Federal Interntional Finance Amitra kurang lebih sebanyak jamaah setiap tahunnya. Di Kabupaten Purbalingga, banyaknya jamaah yang berangkat dengan pembiayaan umrah melalui dana talangan di PT. Federal International Finance Amitra kurang lebih sebanyak 200 jamaah setiap tahunnya. Selain bekerja sama dengan agen atau biro umrah, PT. Federal International FinanceAmitra juga bekerjasama dengan Kementerian Agama dan lembaga keuangan syariah dalam hal pembiayaan haji melalui dana talangan haji. Akad Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talangan Umrah Pada praktiknya, akad yang digunakan dalam pembiayaan umrah ini yaitu pembiayaan multijasa atau ijārah multijasa. Akad ijarah multijasa yang digunakan mengacu pada dua Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, yaitu Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang pembiayan Ijarah, serta Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Dalam kedua fatwa tersebut terdapat beberapa ketentuan yang berisi aturan mengenai akad pembiayaan yang mana harus dipatuhi oleh PT Federal International Finance Amitra. Aturan yang harus dipatuhi oleh pihak PT Federal International Finance Amitra antara lain ketentuan yang terkait dengan ujrah, objek akad, dan lain-lainnya. Mekanisme Praktik Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talangan Roanna Davin Pamungkas, Wage Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talangan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 16 Berkaitan dengan mekanisme pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah di PT. Federal International Finance Amitra, tahap-tahap yang harus dilakukan oleh nasabah dalam melakukan pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah, yaitu a. Sebelum nasabah mengajukan pembiayaan umrah, hendaknya nasabah mendatangi PT. Federal International Finance Amitra untuk meminta penjelasan lebih rinci terkait informasi pembiayaan umrah melalui dana talangan dan mekanisme pembiyaan umrah kepada pihak PT. Federal International Finance Amitra. Biasanya calon nasabah atau jamaah mendapat informasi mengenai pembiayaan umrah melalui dana talangan dari agen atau biro umrah terlebih dahulu, sebelum pergi langsung ke PT. Federal International Finance Amitra. b. Jika nasabah menyetujui ketentuan-ketentuan terkait pembiayaan umrah melalui dana talangan, maka nasabah mengisi formulir pembiayaan umrah dan mempersiapkan syarat-syarat pembiayaan umrah, yaitu 1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk KTP pemohon 2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk KTP suami atau istri jika punya 3. Foto Copy Kartu Keluarga KK 4. Melampirkan rekening listrik 5. Melampirkan mutasi rekening tabungan 6. Slip gaji pegawai bagi PNS/ karyawan Persyaratan di atas harus dipenuhi oleh nasabah atau calon jamaah umrah, jika terdapat salah satu persyaratan yang belum terpenuhi maka akad pembiayaan umrah yang diajukan oleh calon jamaah akan terhambat. c. Setelah syarat-syarat yang harus dilampirkan terkumpul, pihak analis pembiayaan melakukan analisa terhadap pembiayaan yang diajukan nasabah. Apakah nasabah tersebut layak atau tidak melakukan pembiayaan umrah d. Apabila pihak analis pembiayaan mengatakan bahwa nasabah tersebut layak melakukan pembiayaan maka selanjutnya pihak marketing pemasaran memberikan informasi kepada biro umroh yang bersangkutan dan melakukan pencairan dana dengan mentransfer uang pembiayaan langsung ke biro umrah yang bersangkutan. Disisi lain, calon jamaah juga membayar uang muka dan biaya administrasi. PT Federal International Finance Amitra menetapkan pembayaran uang muka minimal Rp. dengan tambahan biaya administrasi Rp Biaya tersebut tidak termasuk pembuatan pasport di badan imigrasi, cek kesehatan dan suntik meningitis. e. Selanjutnya jamaah membayar biaya angsuran sesuai jumlah uang dan jangka waktu yang telah disepakati di awal akad. Prosedur Analisis Pembiayaan Analisis pembiayaan merupakan suatu kegiatan terpenting dalam realisasi suatu pembiayaan di lembaga keuangan syariah. Kegiatan analisis pembiayaan harus dilakukan oleh pelaksana pembiayaan atau analis di lembaga keuangan syariah, yang dimaksudkan untuk Muhammad, 2016, 197 1 menilai kelayakan usaha calon peminjam; 2 menekan risiko akibat tidak terbayarnya pembiayaan; 3 menghitung kebutuhan yang layak. Selain mekanisme praktik pembiayaan umroh yang telah dijelaskan di atas, berikut terdapat beberapa mekanisme pihak analis pembiayaan dalam menganalisis pembiayaan a. Tahap pemberkasan Roanna Davin Pamungkas Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talanngan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 17 Dalam tahap ini, analis mengumpulkan data-data kualitatif pemohon yang berupa identitas diri pemohon, syarat-syarat admnistratif pemohon, kemudian memberikan penjelasan megenai jumlah ujrah, angsuran dan sebagainya serta pengisian formulir pengajuan pembiayaan. b. Tahap pengumpulan data dan observasi Berkas-berkas yang telah terkumpul maka akan ditindak lanjuti oleh analis. Hal pertama yang dianalisis yaitu apakah pemohon pernah melakukan pembiayaan macet atau bermasalah di PT Federal International Finance atau tidak. Selanjutnya, jika pemohon tidak pernah melakukan pembiayaan bermasalah, maka pihak analis akan melakukan observasi ke rumah atau tempat milik pemohon. Tujuan observasi ini untuk mengecek kebenaran dari alamat rumah nasabah. c. Analisis Pembiayaan Setelah melakukan observasi lebih lanjut, pihak analis harus mempunyai beberapa hal berikut, yaitu 1. Latar belakang calon nasabah Latar belakang data kualitatif calon nasabah juga tidak luput dari tugas seorang analis. Selain identitas pemohon data kualitatif lain yang dibutuhkan oleh analis merupakan data non keuangan yang dimiliki nasabah, seperti kondisi rumah yang dilakukan pada saat observasi atau kunjungan langsung ke tempat tinggal pemohon. 2. Analisis keuangan calon nasabah Salah satu syarat dalam mengajukan pembiayaan yaitu melampirkan rekening mutasi tabungan atau listrik, dan slip gaji bagi karyawan. Tujuan nasabah melampirkan rekening tabungan dan slip gaji bagi karyawan yaitu untuk mengetahui jumlah pendapatan atau kondisi keuangan yang dimiliki nasabah. Kondisi keuangan pemohon merupakan salah satu hal yang mempengaruhi layak atau tidaknya calon nasabah dalam mengajukan pembiayaan. d. Keputusan pemberian pinjaman Keputusan dalam hal ini yaitu analis menyatakan diterima atau tidaknya suatu pembiayaan. Secara umum keputusan yang dihasilkan dalam pembiayaan umroh berupa 1. Jumlah uang muka yang harus dibayar nasabah atau calon jamaah umrah 2. Jangka waktu pembiayaan 3. Sisa pembayaran yang harus dibayar atau jumlah angsuran 4. Waktu pencairan dana Jika pengajuan pembiayaan umrah ditolak, maka pihak PT Federal International Fiance Amitra akan memberi tahu kepada calon jamaah melalui pihak agen atau biro umrah yang bersangkutan. e. Penandatanganan akad Prosedur selanjutnya yaitu penandatangan akad atau kontrak. Sebelum pencairan dana, hendaknya kedua belah pihak menandatangani surat persetujuan akad pembiayaan. f. Penyaluran dan pencairan dana Tahap terakhir dari prosedur analisis pembiayaan yaitu pencairan dana. Di PT Federal International Finance Amitra, pencairan dana akan disalurkan langsung kepada agen Roanna Davin Pamungkas, Wage Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talangan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 18 atau biro umrah yang mana terdapat calon jamaah yang namanya terdaftar di biro umrah tersebut. Penghitungan Ujrah Secara umum ujrah dari pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah di PT. Federal International Finance Amitra mempunyai skema pada penghitungan ujrah, yaitu a. Nasabah atau calon jamaah mendaftar umrah kepada agen atau biro umrah, sebagai contoh harga paket umrah sebesar Rp. Nasabah atau jamaah memilih untuk melakukan pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance Amitra. b. Pada tahap kedua, jika analis pembiayaan mengabulkan nasabah atau calon jamaah melakukan pembiayaan sesuai dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan, maka calon jamaah menyerahkan uang muka minimal 20%. Pada tahap pertama disebutkan bahwa biaya paket umroh sebesar Rp. maka untuk uang muka yaitu 20% dari harga paket umrah yaitu Rp. dan tambahan biaya administrasi sebesar Rp. Jadi jumlah pembiayaan yang harus dibayar oleh nasabah atau calon jamaah yaitu Rp – Rp = Rp. c. Ujrah yang diperoleh pihak PT Federal International Finance Amitra yaitu di dapat dengan penghitungan seperti ini, yaitu dengan rumus Pada contoh di atas, bahwa besar jumlah pembiayaan yaitu Rp. Sebagai contoh, nasabah atau calon jamaah memilih jangka waktu dua belas 12 bulan, maka hitungan ujrah-nya menjadi Rp. x 12 – Rp. = Rp. Jadi, ujrah yang diperoleh pihak PT. Federal International Finance Amitra dengan jumlah pembiayaan Rp yaitu sebesar Rp d. Sedangkan untuk menghitung angsuran, diperlukan rumus Seperti contoh di atas, yang mana jumlah ujrah yang diterima yaitu Rp. Jadi, jumlah angsuran yang harus dibayar nasabah atau calon jamaah menjadi Rp. + Rp. 12 = Rp. Maka, jumlah angsuran yang harus dibayar nasabah atau jamaah per-bulan yaitu Rp. Secara singkat, struktur pembiayaan umrah yang diterima pihak nasabah atau jamaah yaitu sebagai berikut Harga paket umrah Rp Ujrah Rp + Harga paket pembiayaan Rp Uang Muka Rp - Total tagihan Rp Agunan Ujrah = Angsuran x jangka waktu – jumlah pembiayaan Angsuran = Jumlah pembiayaan + Ujrah Jangka Waktu Roanna Davin Pamungkas Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talanngan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 19 Agunan sebagai ukuran kemampuan harta kekayaan milik nasabah yang menjadi salah satu bentuk keyakinan bank. Secara umum, urgensi dari agunan yaitu untuk menghindari hal-hal buruk yang akan berdampak pada lembaga keuangan syariah itu sendiri. Muhamad Maulana, 2014 85. Menurut Fatwa DSN MUI No. 74/DSN-MUI/I/2009 tentang penjaminan syariah, menjelaskan bahwa agunan atau jaminan boleh digunakan oleh masyarakat untuk segala transaksi sesuai dengan prinsip syariah, sebagaimana ditulis dalam Al Qur-an Surat Al Baqarah ayat 283                             Jika kamu dalam perjalanan dan bermuamalah tidak secara tunai sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya utangnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Al Qur’an dan terjemahannya. Berdasarkan ayat di atas menjelaskan bahwa boleh menggunakan agunan untuk dijadikan jaminan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Sesuatu yang dapat dijadikan agunan dapat berupa benda bergerak ataupun benda mati. Dalam Fatwa DSN MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily mengatakan bahwa barang yang dijadikan agunan merupakan barang yang mempunyai buki sah kepemilikannya. diakses pada tanggal 1 Agustus 2020. Secara umum, keberadaan agunan atau jaminan pembiayaan di lembaga keuangan syariah pasti ada, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Berbeda pada lembaga keuangan syariah pada biasanya, di PT. Federal International Finance Amitra tidak memberlakukan adanya agunan atau jaminan pembiayaan. Alasan dari ketidakadaannya agunan atau jaminan pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance Amitra yaitu karena telah menaruh rasa kepercayaan yang besar kepada nasabah atau jamaah, dan mereka memposisikan sebagai perantara antara nasabah dengan Allah Swt. Denda Pada lembaga keuangan baik syariah maupun konvesional jika terdapat nasabah yang telat membayar atau terkena pembiayaan bermasalah akan mendapatkan denda yang telah ditentukan di awal akad. Pada lembaga keuangan syariah, ketentuan mengenai denda diatur melalui Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. disebutkan pada ketentuan umum, bahwa a. Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan Lembaga Keuangan Syariah LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja Roanna Davin Pamungkas, Wage Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talangan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 20 b. Nasabah yang tidak atau belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi. c. Nasabah yang mampu menunda-nunda pembayaran atau tidak mempunyai kemampuan dan iktikad baik untuk membayar utangnnya, boleh dikenakan sanksi d. Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zīr yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya e. Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat penandatangan akad f. Dana yang berasal dari denda diperuntukan untuk dana sosial. Berdasarkan ketentuan-ketentuan umum pada Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah dapat menjatuhkan denda kepada nasabah apabila nasabah menunda pembayaran angsuran dengan disengaja. Sama seperti agunan, dalam praktiknya di PT. Federal International Finance Amitra tidak memberlakukan denda bagi nasabah yang sengaja maupun tidak sengaja menunda pembayaran angsuran. Hal ini dikarenakan, mereka tidak mau adanya penambahan jumlah uang yang harus diangsur nasabah. Adanya penambahan jumlah uang itu, menurut pihak Amitra sudah melanggar prinsip syariah karena tidak sesuai dengan kesepakatan di awal akad. Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan bermasalah umumnya lebih banyak diselesaikan secara internal lembaga melalui prosedur masing-masing lembaga yang hampir sama dalam penangannya mukarromah&Wage, 2019, namun dalam konteks ini pembiayaan bermasalah merupakan hal umum yang lazim terjadi di dalam lembaga keuangan syariah, begitu juga dengan PT Federal International Finance Amitra. Sebagai lembaga keuangan syariah yang menyediakan jasa pembiayaan umrah melalui dana talangan, tentu memiliki banyak nasabah yang memiliki karakter dalam melakukan pembayaran angsuran. Tak sedikit dari nasabah yang termasuk dalam golongan kurang lancar bahkan termasuk golongan pembiayaan macet. Dalam menangani pembiayaan bermasalah di PT Federal International Finance Amitra sedikit berbeda dengan lembaga keuangan syariah lainnya. Amitra tidak memberikan sanksi kepada nasabah atau jamaah yang menunggak pembayaran angsuran. Alasannya sama seperti dengan jaminan dan denda yang sudah disebutkan di atas, bahwa Amitra sudah menaruh kepercayaan kepada nasabah atau jamaah sehingga jika nasabah atau jamaah menunggak pembayaran maka Amitra tidak berhak untuk memberikan sanksi, karena hal itu menjadi tanggung jawab antara nasabah atau jamaah dengan Allah Swt. Islam memuat semua ajaran di dalamnya, baik yang berhubungan dengan ibadah, akidah, maupun syariat yang berisikan perintah dan larangan. Perintah dan larangan dimuat dalam sumber utama hukum Islam, yaitu Al Qur’an dan Sunnah. Selain kedua sumber utama hukum Islam, ada juga sumber hukum Islam lainnya, salah satunya yaitu ijma’. Di Indonesia sendiri, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia merupakan salah satu bagian dari ijma’. Roanna Davin Pamungkas Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talanngan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 21 Urgensi dari adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu untuk menetapkan dan mengawasi jalannya kegiatan muamalah di Indonesia. Salah satunya yaitu seluruh lembaga keuangan syariah baik bank maupun nonbank di Indonesia diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Hal ini bertujuan agar menghindari adanya riba, gharār, dan maysīr dan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang akad ijārah terdapat poin yang menyatakan tentang manfaat barang atau jasa harus dikenali secara spesifik agar tidak timbul ketidaktahuan jahālah. Menanggapi poin tersebut, dari hasil penelitian terdapat hal yang tidak sesuai dengan pernyataan dalam poin di atas, yaitu terkait dengan biaya adminsitrasi. Biaya administrasi merupakan biaya yang dibayarkan di awal akad bersama dengan uang muka. Biaya administrasi yang dibebankan kepada calon nasabah yaitu sebesar Rp. Biaya administrasi itu sudah secara otomatis masuk ke dalam akun keuangan perusahaan. Dari biaya tersebut dapat digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Sebagai nasabah, biaya administrasi wajib dibayar. Pihak PT. Federal International Finance Amitra tidak memberitahukan lebih jelas mengenai kegunaan dari biaya administrasi tersebut. Hal tersebut yang membuat munculnya ketidaktahuan jahālah mengenai manfaat dari biaya administrasi dan sikap yang tidak transparan dari pihak PT. Federal International Finance Amitra terhadap nasabah. Dalam praktiknya, PT. Federal International Finance Amitra menganalisis kemampuan calon nasabah atau calon jamaah dengan melakukan pengecekan slip gaji bagi PNS dan karyawan, dan lainnya serta melakukan teknik observasi. Observasi ini dilakukan dengan cara mengunjungi kediaman milik calon nasabah atau jamaah. Tujuannya yaitu untuk membuktikan apakah benar calon nasabah tersebut tinggal di tempat yang sesuai dengan KTP atau tidak. Pihak PT. Federal International Finance Amitra hanya melakukan pembuktian tempat tinggal calon nasabah atau jamaah saja, tanpa melihat kondisi usaha apa yang dimiliki calon nasabah, atau menanyakan karakter yang dimiliki calon nasabah tersebut kepada tetangga atau orang terdekat dari calon nasabah tersebut. Melakukan ibadah umrah memang boleh dilakukan dengan cara pembiayaan oleh semua orang yang mampu. Mampu atau istiṭā’ah merupakan salah satu syarat dalam berhaji maupun umrah. Mereka yang tergolong mampu ialah orang yang sanggup membayar sisa jumlah pembiayaan. Berbeda kondisinya apabila mereka yang tidak mampu untuk pergi ke Mekkah, maka mereka tidak tergolong mampu dalam memenuhi syarat menunaikan ibadah haji atau umrah. Berkaitan dengan salah satu ketentuan dalam Fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang akad ijārah mengenai kesanggupan dalam memenuhi manfaat atas barang atau jasa. PT. Federal International Amitra harus lebih teliti lagi dalam menganalisis kemampuan dan resiko pembiayaan calon nasabah dengan sedetail mungkin, guna menimalisir pembiayaan bermasalah. Praktik akad pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah di PT. Federal International Finance Amitra telah memenuhi beberapa ketentuan dalam Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa. Dalam ketentuan dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa apabila lembaga keuangan syariah menggunakan akad Roanna Davin Pamungkas, Wage Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talangan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 22 ijārah, maka harus mengacu pada fatwa akad ijarah dan ujrah yang didapatkan pihak lembaga keuangan harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Ujrah yang didapatkan pihak PT Federal International Finance Amitra didasarkan pada kesepakatan antara nasabah atau jamaah dengan pihak Amitra. Namun, yang menyita perhatian peneliti adalah bahwa ujrah yang didapatkan oleh pihak Amitra mempunyai perbedaan dengan lembaga keuangan lainnya, dapat dilihat dari tabel di bawah ini Tabel 1. Kisaran Ujrah Pembiayaan Umrah di PT. Federal International Finance Amitra Tabel di atas merupakan kisaran perolehan ujrah yang didapatkan oleh pihak PT. Federal International Finance Amitra dengan tenor jangka waktu dua belas bulan, delapan belas bulan, dan dua puluh empat bulan. Tabel 2. Kisaran Ujrah Pembiayaan Umrah di Bank Syariah X Tabel di atas merupakan kisaran perolehan ujrah yang didapatkan oleh pihak Bank Syariah X dengan tenor jangka waktu dua belas bulan, delapan belas bulan, dan dua puluh empat bulan. Dari kedua tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa PT. Federal International Finance Amitra memperoleh ujrah lebih banyak dibandingkan Bank Syariah X. Keuntungan atau ujrah yang didapatkan kedua lembaga keuangan tersebut secara syariah masih tergolong lazim karena tidak mengambil keuntungan hingga 100%. Pada dasarnya, menurut Fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa menyatakan bahwa ujrah yang diperoleh itu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Secara syariah tidak ada batasan untuk mendapatkan keuntungan dari suatu penjualan pembiayaan, kecuali jika ada batasannya Muhammad, 2014. Akan tetapi, lebih baik apabila secara syariah dapat menetapkan batasan minimal dan maksimal untuk lembaga keuangan syariah dalam mengambil keuntungan. Urgensi adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu untuk memutuskan dan menetapkan fatwa mengenai segala sistem operasional lembaga keuangan syariah. Seharusnya, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dapat menetapkan fatwa mengenai prosentase ujrah atau keuntungan yang harus diterima oleh lembaga keuangan syariah. Tujuan lain adanya penetapan mengenai fatwa tentang pembatasan maksimal ujrah, yaitu agar tidak timbul kesalahpahaman mengenai syariah atau tidaknya ujrah atau keuntungan yang diperoleh oleh lembaga keuangan syariah. Masyarakat awam yang belum mengetahui mengenai sistem lembaga keuangan syariah, pasti akan mempunyai Roanna Davin Pamungkas Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talanngan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 23 pemikiran jika antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional dalam mengambil ujrah dan margin itu sama. Selain itu salah satu hasil penelitian yang menggambarkan pembiayaan umrah melalui dana talangan ini telah memenuhi prinsip syariah yaitu tidak adanya denda dan agunan atau jaminan pembiayaan. Secara yuridis, urgensi dari denda itu sudah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran, dimana dalam fatwa tersebut tercantum beberapa ketentuan, salah satunya yaitu menunda pembayaran dengan cara disengaja. Sebenarnya banyak nasabah yang menunda pembayaran, namun pihak Amitra tidak mau menegur atau memberi denda kepada mereka. Pihak Amitra hanya akan menegur apabila sudah memasuki akhir tahun, namun nasabah belum memenuhi jumlah sisa pembiayaannya. Nasabah akan diberikan tenggang waktu selama dua bulan. Apabila nasabah masih belum mampu membayarnya, maka permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum. Pihak PT. Federal International Finance Amitra sendiri seharusnya dapat menetapkan aturan dari Fatwa DSN MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Banyaknya pembiayaan umroh yang macet di PT. Federal International Finance Amitra dikarenakan nasabah yang sengaja menunda pembayaran. Pihak PT. Federal International Finance Amitra tidak seharusnya menaruh kepercayaan terlalu berlebihan kepada nasabah dengan membiarkan nasabah menunda pembayaran. Dalam kaca bisnis, tidak adanya denda dan agunan dalam pembiayaan umrah di Amitra sama saja merugikan diri sendiri. Tindakan merugikan diri sendiri merupakan perbuatan yang dilarang. Hal tersebut didasarkan pada salah satu kaidah fiqh muamalah yaitu     Tidak boleh merugikan diri sendiri dan merugikan orang kaidah fiqh muamalah di atas dapat disimpulkan bahwa kita tidak boleh menyakiti atau merugikan diri sendiri dan juga menyakiti orang lain. Dari kasus PT. Federal International Finance Amitra yang tidak ingin menetapkan denda kepada nasabah, sebenarnya sama saja merugikan diri sendiri. Yusuf Al-Qardhawi, 2010 118. Terlepas dari keinginan untuk menjaga agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, sebagai lembaga keuangan maka PT. Federal International Finance Amitra berhak untuk memberi teguran kepada nasabah yang menunda pembayaran dengan sengaja. Tujuan diberi peringatan yaitu agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya dan bertujuan untuk menjaga prinsip kehati-hatian apabila kedepannya terjadi perselisihan. Simpulan Pembiayaan umroh melalui dana talangan umroh di PT. Federal International Finance Amitra menetapkan bahwa nasabah berkewajiban menyerahkan uang muka sebesar 20% dari harga paket umroh dengan tambahan biaya registrasi, menyerahkan beberapa berkas administrasi, serta ujrah yang didapatkan berdasarkan kesepakatan Roanna Davin Pamungkas, Wage Pembiayaan Umrah Melalui Dana Talangan Umrah Perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 24 bersama. Selain itu, dalam praktiknya PT. Federal International Finance Amitra tidak menetapkan adanya denda dan agunan. Analisis perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia pada pembiayaan umrah di PT. Federal International Finance Amitra belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam fatwa, yaitu adanya jahalah ketidaktahuan mengenai biaya administrasi dan kurangnya kemampuan analis pembiayaan. PT. Federal International Finance Amitra harus dapat meningkatkan kualitas produk pembiayaan umrah melalui dana talangan umrah. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia seharusnya membuat dan menetapkan fatwa mengenai batasan maksimal ujrah yang didapat oleh lembaga keuangan syariah. Daftar Pustaka Ali, Nizami. 2019. Talangan Biaya Umroh Melalui Jasa Keuangan Perspektif Hukum Islam Studi Kasus pada PT. Federal International Finance Kotabumi Lampung Utara Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung. Al Qur’an dan terjemahannya. 2013. Halim Publishing and Distributing. Al-Qaradhawi, Yusuf. 2010. 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat. Jakarta Pustaka Al-Kautsar. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 2009 tentang Penjaminan Syariah. http;// Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia tahun 2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Menunda-nunda Pembayaran. Retrieved from Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia tahun 2000 tentang Akad Ijarah. Retrieved from Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indoensia tahun 2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Retrieved from Fatwa Dewan Syariah Naional Majelis Ulama Indonesia tahun 2008 tentang Rahn Tasjily. Retrieved from Maulana, Muhammad. 2014. Jaminan Dalam Pembiayaan Pada Perbankan Syariah di Indonesia Analisis Jaminan Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14 1. Mukarromah, Safitri, and Wage Wage. "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Lembaga Keuangan Syari’ah Kabupaten Banyumas." Islamadina Jurnal Pemikiran Islam 2019 69-82. Muhamad. 2016. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. Yogyakarta UPP STIM YKPN. Ronan, Romli. 2018. Dana Talangan Umrah Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Mizani Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 51. Septiyani, Ika. Efektifitas Dana Talangan Umroh Terhadap Peningkatan Jumlah Jamaah Pada PT. Kanomas Arci Wisata Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta. Tuasikal, Muh. Abduh. 2014. Berapa Persen Standar Keuntungan. Rumaysho. Retrieved from diakses pada tanggal 7 Agustus 2020. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this MaulanaThe collateral is required to protect Islamic banks from the risk of non-performing financing and other financial lost that maight be caused by moral hazard of debtors. There must be a collateral in the form of tabî'iyah contract whether in kafalah or rahn form in order to secure the position of debtors losers action. In fact, Islamic banks have a mandate to manage customer funds with the prudential principle that creditors are able to generate profits that can be shared with creditors. Although the use of rahn and kafalah contract are not well-known in the implementation of musyarakah and mudarabah contract, using the theory of freedom of contract all the parties can still contract in the main of dictum because the basic principle of contract is permitted in fikih muamalat during the contract or requirement that are made do not contradict with shari'a. The presence of security systems in the theory of musyarakah and mudarabah doesn’t mean to prohibit using the guarantee, because the use of musyrakah and mudarabah contract in fikih muamalat is still carried out on the basis of personal trust between the parties. The existence of the guarantee in the contract of mudarabah and musyarakah are good effort to promote preventive measures using sadd al-zarî'ah pattern so that the funds of creditors which should be protected in according with the concept of maqāsid syarîah should be protected because it is in dharūry RonanUmrah worship is a worship that has high urgency in the life of Muslim communities in Indonesia. In addition to having a high value of merit beside Allah SWT, umrah worship is also an opportunity for every Muslim to set foot for worship in two holy cities glorified by the Creator. The high number of devotees of worship is shown by the increasing number of umrah worshipers and umrah service bureaus from year to year. Along with this, more and more practice of bailouts in umrah worship, both through banking and non-banking bailouts. The phenomenon that is a problem is how the real concept of istitha'ah in umrah worship in Islamic teachings, and also how it reviews Islamic law on umrah worship by using bailouts. The researcher used three theories as scalpel to discuss the issue under study. The three theories in question include maslahah al-mursalah, qiyas, and fiqh rules qawa'id al-fiqhiyyah. By using a conceptual approach and supported by secondary data, the results obtained that istitha'ah in umrah worship have similarities with istitha'ah in the pilgrimage, namely the ability of both physical and material to go to the holy land. The utilization of bailouts in umrah worship depends on the condition of the pilgrims who are reluctant, as well as the nature and form of bailouts provided. The five legal provisions apply by looking at the economic situation and the ability of someone who does an Umrah tripTalangan Biaya Umroh Melalui Jasa Keuangan Perspektif Hukum Islam Studi Kasus pada PT. Federal International Finance Kotabumi Lampung Utara Doctoral dissertationNizami Daftar Pustaka AliDaftar Pustaka Ali, Nizami. 2019. Talangan Biaya Umroh Melalui Jasa Keuangan Perspektif Hukum Islam Studi Kasus pada PT. Federal International Finance Kotabumi Lampung Utara Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung.7 Kaidah Utama Fikih MuamalatYusuf Al-QaradhawiAl-Qaradhawi, Yusuf. 2010. 7 Kaidah Utama Fikih Muamalat. Jakarta Pustaka Pembiayaan Bank Syari'ah. Yogyakarta UPP STIM YKPNMuhamadMuhamad. 2016. Manajemen Pembiayaan Bank Syari'ah. Yogyakarta UPP STIM Persen Standar KeuntunganMuh TuasikalAbduhTuasikal, Muh. Abduh. 2014. Berapa Persen Standar Keuntungan. Rumaysho. Retrieved from diakses pada tanggal 7 Agustus 2020. - 25 August 2022, 1141 Jamaah Haji Seharusnya Dapat Virtual Account dalam Jumlah Riil - 09 May 2022, 1414 Kemenag Banyumas Ingatkan Pelunasan Bipih untuk 487 Calon Jamaah Haji - 15 July 2021, 2137 BSB Ditunjuk Kembali Sebagai Mitra Investasi BPKH - 04 June 2021, 1911 IPHI Hilangkan Kecurigaan dengan Audit Investigasi Publik - 04 June 2021, 1620 Ketua Komisi VIII Dana Haji Aman - 03 June 2021, 1653 BPKH Dana Haji Aman dan Diinvestasikan di Bank Syariah syariah-ekonomi - 17 May 2018, 1735 BNI Syariah Targetkan DPK Dana Haji Rp 2,37 Triliun - 11 April 2018, 1052 Keppres BPIH Atur Dua Hal Pokok Nusantara - 23 November 2017, 1001 Bank Penerima Setoran Haji Mulai Diseleksi khazanah - indonesia - 28 January 2015, 1154 Komisi VIII akan Kaji Penerbangan Haji Satu Arah khazanah - indonesia - 28 January 2015, 1105 Tidak Sesuai Syariat Islam, Menag Pastikan Dana Talangan Haji Dihentikan syariah-ekonomi - 14 January 2015, 2342 Target Selesai 2014, Pemindahan Dana Haji Masih Berjalan syariah-ekonomi - 14 January 2015, 1721 Dana Haji Mulai Dipindahkan ke Bank Syariah hukum - 25 July 2014, 1524 Politisi Hanura Klaim Bayar 19 Ribu Dolar AS untuk Dana Haji hukum - 25 July 2014, 1422 Politisi Hanura Serahkan Bukti Setoran Dana Haji ke KPK Untuk bisa berangkat ibadah ke Tanah Suci baik haji maupun umroh membutuhkan dana yang cukup banyak paling tidak kita harus punya uang setidaknya Rp30 juta per orang. Berangkat Ibadah haji kita perlu menunggu waktu hingga bertahun – tahun, menurut informasi masa tunggu haji saat ini hingga 15 tahun, sehingga memungkinkan kita lama sekali untuk bisa pergi ke Tanah Suci. Maka dari itu kita bisa ibadah ke tanah suci program umroh, karena kapanpun kita bisa berangkat ke mekkah untuk bisa ibadah di dekat ka’bah, untuk bisa berangkat umroh kita bisa menggunakan dana talangan dari bank muamalat. Dana talangan bank muamalat bisa di cicil atau di kredit secara angsuran, sehingga kita bisa langsung bisa berangkat umroh dengan dana talangan, kemudian kita mengganti dana tersebut dengan cara mencicil. Untuk mendapatkan dana talangan syariah dari bank muamalat kita bisa mengajukan ke bank muamalat dengan memenuhi syarat yang berlaku. Syarat nya yaitu anda telah berusia minimal 18 tahun, dengan menunjukan KTP, NPWP yang masih berlaku. Anda wajib membuka tabungan umroh bank mumalat dengan menyetorkan uang minimal Rp100 ribu. Nasabah mendapatkan fasilitas berupa asuransi jiwa, bagi hasil dan biaya administrasi. Biaya umroh dapat diganti setelah pulang dari ibadah umroh dengan jangka waktu angsuran 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan , 30 bulan, dan 36 bulan. Dengan angsuran perbulan minimal Rp atau lebih jelasnya anda bisa melihat tabel dana talangan umroh berikut Tabel Dana Talangan Umroh Bank Muamalat Saat ini masa tunggu berangkat haji semakin lama bisa mencapai 15 tahun setelah mendaftar dan mendapatkan kursi haji, untuk memudahkan masyarakat yang ingin berangkat haji bank BTN Syariah menyediakan produk dana talangan untuk mendaftar haji. Anda dapat melakukan pembayaran dana talangan dengan cara mencicil atau angsuran, jangka waktu angsuran mulai dari 1 tahun hingga 5 tahun dengan pinjaman Rp 1 juta sampai 25 juta. Dengan dana talangan ini memungkinkan anda berangkat ibadah haji menjadi lebih cepat, anda dapat mengumpulkan uang namun posisinya anda sudah mendaftar menggunakan dana talangan. Untuk mengajukan dana talangan haji dari bank BTN anda harus membuka tabungan haji BTN Syariah terlebih minimal saldo rekening Rp 100 ribu dan dan pengajuan pinjaman dana haji ini dapat dilakukan di kantor cabang Bank BTN Syariah Lengkapi persyaratan administrasi lainnya, berupa Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga , Fotocopy Buku Nikah, Fotocopy NPWP, Surat keteangan kerja dan slip gaji 3 bulan terakhir, menyiapkan materai sebanyak 8 lembar. Tabel Angsuran Dana Talangan Haji BTN

dana talangan umroh bni syariah