Infografis detikProperti Tips Dan Panduan Cara, Syarat, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Dian Saputra - detikProperti Selasa, 03 Okt 2023 18:02 WIB Foto: Kementerian ATR/BPN Jakarta - Saat membeli rumah dari orang lain, penting untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Dalam pasal 6 Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, dijelaskan bahwa terdapat dua kategori penerbitan sertifikat tanah elektronik yaitu, pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, dan pergantian sertifikat fisik ke elektronik. Lantas, bagaimana cara mengurus dan besaran biaya balik nama sertifikat tanah? Berikut selengkapnya. Pengurusan AJB di PPAT. Prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan. Pertama, pemilik tanah atau calon pemilik tanah harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Baca juga: Bagaimana Cara Mengurus ("UUPA") dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ("PP 24/1997"), pada tanggal 2 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang dan selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Sertifikat Hak atas Tanah ("Permen No. 7/2016"). Tentu, tidak semua sertifikat tanah perlu diganti. Penggantian ini hanya diperlukan ketika terjadi kondisi - kondisi di bawah ini: Terjadi pergantian pemilik (baik karena jual beli, warisan, dan lain - lain) Terjadi perubahan fisik pada tanah baik karena pemecahan atau penggabungan. 1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai 2. Surat kuasa apabila dikuasakan 3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 4. 8OCCjhu.

cara merubah nama di sertifikat tanah